Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kata Pakar Hukum Soal Ditolaknya PKPU BUMN Karya: Lebih Baik Homologasi dan Restrukturisasi

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kata Pakar Hukum Soal Ditolaknya PKPU BUMN Karya: Lebih Baik Homologasi dan Restrukturisasi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh BUMN Karya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama terhadap BUMN Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

Terkait hal tersebut Pengamat Hukum, Alungsyah mengatakan bahwa untuk melihat putusan tersebut, perlu kiranya memahami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Baca juga: Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan Pemerintah

“Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang memiliki peranan vital dalam suatu negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara di bidang keuangan dan kekayaan negara,” terangnya saat ditemui di Jakarta Selasa(12/12/2023)

Oleh karena itu, lanjut Alungsyah, dalam norma Pasal 223 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memiliki wewenang untuk mengajukan Kepailitan terhadap BUMN ialah Menteri Keuangan [Pasal 2 ayat (5) UU PKPU].

Dalam konteks ini, lanjut Dosen Universitas Muhammadiyah Malang(UMM) bisa dipahami kenapa kemudian Menteri Keuangan hanyalah satu-satunya pihak yang bisa mengajukan PKPU terhadap BUMN, karena keberadaan BUMN berkaitan dengan fondasi negara. BUMN, termasuk BUMN Karya semisal PT Waskita Karya Tbk menurutnya merupakan agen pembangunan, serta memainkan peran strategis lainnya.

“Jadi memang harus benar-benar diatur seketat mungkin, agar fondasi negara tidak mudah dirobohkan oleh pihak manapun. Apalagi fondasi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti ada beribu-ribu tenaga kerja di dalamnya, dan juga perannya dalam mendukung pembangunan seperti proyek strategis nasional,” ujarnya.

Alungsyah sendiri menyarankan solusi yang paling bijaksana dalam persoalan utang BUMN adalah para pihak melakukan homologasi atau perdamaian dan sepakat melakukan restrukturisasi.(Willy Widianto)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas