Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Antam Melawan PKPU 'Crazy Rich Surabaya', Minta Bantuan Jamdatun

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara dengan dasar alasan ANTAM belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Antam Melawan PKPU 'Crazy Rich Surabaya', Minta Bantuan Jamdatun
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya 

Namun, Budi Said yang juga disebutkan dalam laporan investigatif tersebut tidak ikut dijadikan terdakwa.

Adapun kepentingan dari Laporan Investigasi, melansir dari halaman website BPK RI, pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana.

BPK RI melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sehubungan dengan Permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes Raja Saor menyatakan bahwa ANTAM telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Usaha Perdata dan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.

Fernandes menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa Permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga ANTAM akan melawan Permohonan PKPU tersebut.

Fernandes juga menyebutkan terdapat beberapa alasan antara lain kewajiban penyerahan emas dari ANTAM ke Budi Said telah selesai sesuai dengan faktur, adanya laporan investigasi BPK RI yang mengakibatkan utang menjadi tidak sederhana, dan adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar jika ANTAM berada dalam keadaan PKPU.

“ANTAM bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya ya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” kata Fernandes.

Berita Rekomendasi

Adapun perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap ANTAM, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU dengan nomor register perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 07 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, namun sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023.

Diketahui sidang pada 07 November tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Pemohon, Prinsipal Termohon yaitu ANTAM dan juga Kuasa Hukum dari Termohon yakni Advokat dari Fernandes Partnership.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas