Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kaleidoskop 2023: Kementerian Perindustrian Usul Insentif Pembelian Kendaraan Listrik

Untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah memberikan potongan harga Rp 7 juta.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Kaleidoskop 2023: Kementerian Perindustrian Usul Insentif Pembelian Kendaraan Listrik
HO
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian membuka peluang besar terhadap meningkatnya adopsi kendaraan listrik di masyarakat Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik baru dan aturan tersebut mulai diterapkan mulai April dan berakhir pada Desember 2023.

Untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah memberikan potongan harga Rp 7 juta. Sementara untuk mobil listrik insentif diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.

Baca juga: Link Download Pengumuman SKT CPNS PPPK Kemenperin 2023 dan Ketentuannya

Bukan hanya kedua jenis kendaraan di atas, untuk bus listrik juga mendapatkan insentif serupa, tak ketinggalan konversi sepeda motor konvensional ke listrik.

Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan pemberian insentif kepada 35.900 unit mobil listrik, 200.000 unit sepeda motor listrik, 138 unit bus listrik dan 50.000 unit kendaraan listrik konversi.

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Berita Rekomendasi

Jenis mobil listrik yang mendapat insentif harus dibuat di Indonesia dan sudah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Khusus sepeda motor listrik, ada empat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yakni pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Sepi Peminat

Sayangnya, dengan empat syarat ini, peminat sepeda motor listrik justru sepi. Akhirnya pemerintah merevisi kriteria penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik baru.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan, Pengamat Sarankan Perluas ke Model Hybrid

Pada akhir Agustus 2023, pemerintah akhirnya menghilangkan empat syarat penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik dan menggantikannya dengan aturan 1 NIK untuk 1 unit.

Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," tutur Agus di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dalam program ini.

Masyarakat dapat memilih satu di antara model-model tersebut untuk dibeli dengan program subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Berikut daftar lengkap sepeda motor listrik bersubsidi Rp 7 juta beserta harganya:

1. PT Terang Dunia Internusa

T1800 A/T Rp 23,5 juta
TX1800 A/T Rp 26,9 juta
TX3000 A/T Rp 42,9 juta
MX1200 AT Rp 8,8 juta

2. PT Triangle Motorindo

New Q1 Rp 14,52 juta

3.PT Volta Indonesia Semesta

Volta 401 Rp 9,95 juta
Volta 402 Rp 11,1 juta
Volta 403 Rp 11,95 juta

4. PT Wika Industri Manufaktur

Gesits G1 A/T Rp 21,97 juta
Gesits Raya G Rp 20,99 juta

5. PT National Assemblers

Yadea E8S Pro Rp 16,9 juta
Yadea T9 Rp 14,5 juta

6. PT Ninetology Indonesia

V5 Lit Rp 15 juta

7. PT Roda Pasifik Mandiri

Sterrato Rp 5,59 juta
Vito Rp 5,79 juta
Mizone Rp 6,19 juta

8. PT Electra Mobilitas Indonesia

ADC-BP A/T Cervo Rp 35,7 juta
ACC-BN A/T Rp 29,4 juta

9. PT Ide Inovatif Bangsa

Atom Rp 22 juta

10. PT Juara Bike

Go Plus Rp 22,49 juta
Emax Rp 13,5 juta
Agats Rp 15,9 juta

11. PT Smoot Motor Indonesia

Tempur Rp 11,5 juta
Zuzu Rp 12,9 juta

12. PT Hartono Istana Teknologi

PEV 30M1 A/T Rp 13,5 jut

13. PT Artas Rakata Indonesia

S9 Rp 13,5 juta
X5 Rp 15,1 juta

14. PT Greentech Global Engineering

VP Rp 9,79 juta
Scood Rp 9,57 juta
Aero Rp 8,9 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas