Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Per 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdata, Ini Cara Mendaftar

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Ini caranya mendaftar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Per 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdata, Ini Cara Mendaftar
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023). Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Ini caranya mendaftar agar tetap bisa membeli. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman."

"Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.

Selain mudah dan cepat, Tutuka menambahkan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

Ia menjelaskan pemerintah dan PT Pertamina menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Pertamina Upayakan Stok LPG 3 Kg Tersedia di Seluruh Pangkalan

Wujud Komitmen Pemerintah

Menurut Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota Keuangan itu menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

BERITA TERKAIT

Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Sebab, LPG Tabung 3 kg juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," kata Tutuka.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas