Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap ya, Tarif Cukai Rokok Kembali Naik Tahun 2024

Pita cukai desain baru 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siap-siap ya, Tarif Cukai Rokok Kembali Naik Tahun 2024
Tribunnews/Ibel
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani di acara media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum'at (31/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif cukai rokok akan kembali naik pada tahun 2024 mendatang. Pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen setiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukai ditetapkan maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pita cukai desain baru 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun.

Menurutnya, pesanan pita cukai yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan dari para pelaku usaha rokok.

"Kita sudah mempersiapkan sekitar 17 pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

BERITA REKOMENDASI

Askolani menambahkan, saat ini pita cukai desain 2024 tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Para pengusaha rokok telah meminta DJBC untuk dapat menyiapkan pita cukai dengan waktu sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Picu Inflasi, Industri Minta Kenaikan Cukai Rokok Tidak Terlalu Tinggi

"Mereka (pengusaha rokok) hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target (sehingga) di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," katanya.

Laporan reporter Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas