RPP Kesehatan yang Tengah Digodok Berpotensi Timbulkan PHK di Industri Hasil Tembakau
Kemudian juga soal bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi, dan sponsor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) yang tengah digodok Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkap Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ekko Harjanto dalam diskusi publik bertajuk "Mengurai Dampak RPP Kesehatan", Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Masyarakat Dinilai Perlu Dapat Akses Informasi informasi yang Akurat tentang Tembakau Alternatif
Dalam RPP Kesehatan yang sedang dibahas, isinya meliputi penetapan kadar TAR, nikotin, dan tembakau.
Kemudian juga soal bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi, dan sponsor.
Ekko bilang, pemerintah sebagai stabilator wajib menjalankan amanat untuk membuat ekosistem berusaha yang sehat dengan terus meminimalkan eksternalitas negatifnya.
"Pemerintah perlu menghindari model ekosistem regulasi yang memberikan shock effect bagi aktor ekonomi sepanjang rantai pasok tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, dampak shock effect karena RPP Kesehatan berpotensi mendorong terjadinya PHK di sektor IHT.
"Jika kita lihat di sisi hilir, banyak pelaku usaha retail yang menggantungkan hidup mereka pada komoditas ini karena memang proporsi penjualan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok," ujar Ekko.
Sektor lain yang berpotensi ikut mengalami terjadinya PHK adalah sektor industri kreatif, khususnya jasa periklanan.
Ekko kemudian menjabarkan data hasil kajian Nielsen Ad Intel pada 2022, di mana IHT menempati peringkat kesembilan sektor industri dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari-Juni 2022 dengan total nilai biaya iklan sebesar 292,81 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Swedia dan Inggris Manfaatkan Tembakau Alternatif untuk Tekan Angka Prevalensi Perokok
Ia mengatakan, industri kreatif saat ini merupakan salah satu sektor primadona yang mampu menyerap kurang lebih 23,9 juta pekerja pada 2022.
"Tentunya dapat kita bayangkan seberapa besar dampak ekonomi yang terjadi seperti PHK di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetetan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," ujar Ekko.