Banyak Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Sebut RUU Perkoperasian Krusial
Teten Masduki mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian merupakan suatu yang krusial.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian merupakan suatu yang krusial.
"Bagi kami ini sangat krusial revisi UU Koperasi. Kalau tidak segera dibenahi, ini bom waktu. Banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah," katanya di gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Dia bilang, selama ini ada koperasi yang sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal.
Baca juga: Puluhan Korban Kasus Penggelapan Minta MA Tetap Vonis Bos KSP Sejahtera 20 Tahun Penjara
Ia mengatakan, KemenKopUKM tidak punya kewenangan untuk mengawasi.
Dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini, pihaknya mengusulkan adanya pengawasan eksternal seperti Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) Koperasi.
Adapun saat ini, kata Teten, RUU Perkoperasian sudah disepakati oleh DPR RI Komisi VI. Kini, tinggal menunggu dari pihak legislator saja.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu pun mengatakan RUU Perkoperasian sangat mendesak, sehingga ia terus mendorong pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan.
"Sudah lama ini koperasi ini lembaga dan ekosistemnya tidak dibenahi. Padahal klaimnya ini koperasi sebagai sumbu perekonomian nasional," ujar Teten.
Baca juga: KSP Nasari Konsisten Jaga Standar Kinerja Serta Tata Kelola dan Marwah Koperasi
Pada kesempatan sebelumnya, Teten pernah mengatakan terdapat 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar saat Pandemi Covid-19.
Mereka mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utama pada 2024-2025.
“Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampe 2025,” kata Teten di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (8/2/2023).
Menurut Teten realisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih rendah.
KSP SB misalnya baru 3 persen dan Indosurya 15,58 persen. Karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum maka, ia berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.
“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.
Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992.
Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.
“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.
8 koperasi bermasalah
1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSP Intidana
5. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
6. KSP Lima Garuda
7. KSP Timur Pratama Indonesia