12 Pekerja Meninggal Akibat Tungku Nikel PT ITSS Meledak, Serikat Buruh: Perusahaan China Abaikan K3
Kebakaran tungku disebut dampak dari investasi China di Morowali yang memberi upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara terkait dengan tungku PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang meledak.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hal itu merupakan dampak dari investasi China di Morowali yang memberi upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu pun meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan dan berbagai instansi terkait.
Baca juga: Perusahaan Nikel PT ITSS di Morowali Kebakaran Akibat Tungku Meledak, 12 Orang Meninggal Dunia
Ia meminta, hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.
"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, ia juga meminta para pengusaha dipidanakan.
"Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," ujar Said.
Selain itu, ia turut mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban.
Sama halnya juga untuk korban yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara.
"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," ujar Said.
Lebih lanjut, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi.
Hal itu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
Diberitakan sebelumnya, Tungku PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) meledak.