Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 BUMN Dibubarkan Pemerintah, Wamen Tiko Ungkap Nasib Para Karyawan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan sebanyak 7 perusahaan pelat merah di 2023.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in 7 BUMN Dibubarkan Pemerintah, Wamen Tiko Ungkap Nasib Para Karyawan
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan sebanyak 7 perusahaan pelat merah di 2023.

Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, dan PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Baca juga: 7 BUMN Dibubarkan di 2023, Mulai Bisnis Tak Layak Hingga Lama Tak Beroperasi

Untuk 6 perusahaan pertama yang disebutkan, telah resmi bubar sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan.

Namun khusus PT PANN, progres penyelesaian PP masih terus berlangsung.

Lalu, bagaimana nasib pembayaran para karyawannya?

Baca juga: Daftar 7 Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir di Tahun 2023

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, usai dibubarkan, aset dari BUMN tersebut akan dijual oleh kurator.

Berita Rekomendasi

Dan hasil penjualan akan digunakan salahsatunya untuk pemenuhan pembayaran kewajiban karyawan hingga para pensiunan.

Ia mencontohkan seperti halnya yang terjadi pada Merpati Nusantara Airlines.

"Contoh Merpati, penjualan aset untuk menyelesaikan kewajiban pensiunannya. Aset-aset dijual kurator, diberikan pemegang saham untuk kreditur dan pegawai," ucap pria yang akrab disapa Tiko di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, ia membeberkan alasan dibubarkannya 7 BUMN yang dimaksud. Yakni dikarenakan bisnis perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah tak layak.

Ditambah, beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama.

"BUMN enggak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator," papar Tiko.

"Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair. Baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan seusai masing-masing," pungkasnya.

Sebagai informasi, proses pembubaran BUMN ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Berikut perusahaan-perusahaan pelat merah yang resmi bubar seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)

- PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023

- PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

- PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

- PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

- PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

- PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas