Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenparekraf dan Industri Kreatif Diskusikan Dampak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Kemenparekraf dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada RPP Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenparekraf dan Industri Kreatif Diskusikan Dampak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Diskusi antara Kemenparekraf terkait aturan ini telah dilaksanakan pada 21 Desember 2023.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas diskusi yang digelar Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) terkait dampak pasal tembakau pada RPP Kesehatan.

"Kan begini, Kementerian Kesehatan mengampu yang ada di bawahnya, Kemenparekraf juga mengampu yang ada di bawahnya dalam hal ini industri kreatif. Ketika industri ini bilang ada dampaknya, ya kita panggil mereka dampaknya seperti apa, implikasinya seperti apa," ujar Direktur Industri Kreatif Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).

Syaifullah mengatakan mesti ada jalan tengah yang ditempuh terkait aturan ini.

Baca juga: Pelarangan Pemajangan Produk Tembakau Dinilai Bisa Berdampak ke Sektor Ultramikro

Dirinya mengakui bahwa aspek kesehatan sangat penting. Meski begitu, aspek sosial dan ekonomi juga penting.

Berita Rekomendasi

"Maka kita lakukan koordinasi jadi maksud Kemenkes kan baik ya untuk mendorong kesehatan masyarakat cuma kan ada implikasinya yang negatif pada sosial ekonomi industrinya," ucapnya.

Syaifullah berharap Kemenkes turut melibatkan Kemenparekraf dan mempertimbangkan keberadaan sektor industri kreatif dalam pembahasan RPP Kesehatan.

"Bahwa ketika Kemenkes ini atau kementerian apapun lebih bagus kita koordinasi dan kita juga melibatkan jangan yang pro saja tapi juga yang kontra juga. Jadi kita harus cari jalan terbaik," katanya.

Dari pertemuan dengan para pelaku industri kreatif, Syaifullah menjelaskan, pihaknya meminta penjelasan lebih rinci tentang dampak negatif apa saja yang akan muncul.

Terutama dari begitu banyak larangan promosi dan iklan produk rokok sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal pengaturan zat adiktif di RPP dimaksud.

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan Dinilai Akan Melemahkan Sektor IHT

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto membenarkan bahwa pertemuan dimaksud fokus membahas berbagai potensi dampak negatif dari RPP Kesehatan terhadap industri kreatif dan pariwisata.

"Pada dasarnya, di pertemuan tersebut Kemenparekraf berinisiatif mendengarkan aspirasi dari Industri kreatif, dari kawan-kawan Periklanan, Musik, Event, Televisi, Radio, dan Periklanan Digital," jelasnya.
 

Pada pertemuan tersebut, lanjut Janoe, Kemenparekraf akan memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemenkes sebagai leading sector inisiator RPP Kesehatan.

Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan iklan produk rokok.

Seperti melarang total iklan rokok di media luar ruang dan di media digital padahal secara etika dan teknologi justru sangat memungkinkan untuk diatur.

”Itu kami sampaikan nggak masuk akal kenapa media ini nggak boleh. Media luar griya padahal dampaknya banyak sekali," pungkas Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas