Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mendaftar Sebagai Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg 2024, Petani hingga Pengusaha Mikro Bisa Klaim

Simak cara mendaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 Kg 2024, sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mendaftar Sebagai Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg 2024, Petani hingga Pengusaha Mikro Bisa Klaim
Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram. 

- Datang ke pangkalan resmi terdekat

- Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan

- Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Sebagai informasi, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.

Ini karena kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data.

Baca juga: Per 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdata, Ini Cara Mendaftar

Daftar Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Dilansir dari unggahan Instagram ESDM, pengguna LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi hanya ditujukan bagi masyarakat miskin sesuai dengan informasi yang tertera pada tabung.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar kelompok-kelompok penerima subsidi gas LPG 3 Kg meliputi:

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah tangga adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha mikro adalah pengguna LPG tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro

3. Petani sasaran

Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah

4. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas