Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembelian LPG Non-subsidi Makin Susut Jadi Alasan Pemerintah Berlakukan Beli Gas Melon Pakai KTP

Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pembelian LPG Non-subsidi Makin Susut Jadi Alasan Pemerintah Berlakukan Beli Gas Melon Pakai KTP
SURYA/SURYA/PURWANTO
Petugas menata tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) di stand penukaran tabung gas LPG di kantor Diskopindag Kota Malang, Jawa Timur. Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan memberlakukan syarat beli LPG 3 Kg bersubsidi harus pakai KTP.

Diketahui, saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, penjualan LPG yang non Public Service Obligation (PSO) alias non subsidi semakin ke sini jumlahnya makin mengecil.

Baca juga: Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Hingga Warung Jika Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

"Kita menyadari bahwa penjualan atau konsumsi LPG non PSO itu makin lama makin mengecil dan sebaliknya LPG PSO makin lama makin membesar," katanya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Adapun pada tahun ini LPG 3 kg bersubsidi telah dialokasikan oleh pemerintah sebanyak 8,03 juta metrik ton.

Sehubungan dengan itu, Tutuka mengatakan pemerintah dan pihak terkait lainnya menjadi berpikir keras.

Berita Rekomendasi

"Itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan," ujarnya.

Maka demikian, Tutuka mengatakan pemerintah tengah mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG subsidi itu untuk masyarakat yang berhak.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas