Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan

Aturan mengenai pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

Warung dan pangkalan resmi yang kedapatan menjual tabung gas LPG 3 kg tanpa KTP akan diberikan sanksi. Sanksi berupa penutupan pangkalan dan warung penjual.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina(Persero), Alfian Nasution mengatakan, pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital, sehingga pelacakannya mudah.

Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan, ia mengatakan itu langsung terdeteksi.

"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," katanya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Terkait dengan warung-warung yang juga menjual tabung gas elpiji bersubsidi tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP akan mendapat perlakuan sama.

Baca juga: Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Hingga Warung Jika Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Ia mengatakan, Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.

Berita Rekomendasi

"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sama. Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ," kata Alfian.

"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.

Baca juga: CELIOS: Banyak Kelemahan di Aturan Beli LPG 3 KG Wajib Tunjukkan KTP

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi.

"Jadi memang prinsipnya program ini adalah program untuk kita bisa mendata dan mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi," katanya.

PT Pertamina (Persero) menilai syarat membeli elpiji bersubsidi harus pakai KTP akan mencegah adanya pembelian tabung dalam jumlah tak wajar.

"Konkretnya dengan pendataan seperti ini, pembelian-pembelian yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga itu enggak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan," kata Alfian Nasution.

"Nah kalau dulu kita kan enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita. Nah dengan sistem ini ya, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita dan kita juga nge-link ke Kartu Keluarganya dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana," lanjutnya.

Pertamina kini bisa mendeteksi pembelian-pembelian yang tidak wajar. Jadi, seperti yang dicontohkan dia tadi mengenai satu keluarga membeli 300 tabung per bulan, itu tidak mungkin lagi di 2024.

"Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," ujar Alfian.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram atau tabung gas 'melon' hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024. Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas LPG 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

Banyak Kelemahan

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli tabung gas ukuran tiga kilogram memiliki banyak kelemahan.

"Masalah verifikasi KTP dalam penyaluran LPG 3 Kg punya banyak kelemahan," ujar Bhima.

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP secara digital.

"Gap digital masih sangat terasa terutama di daerah. Saya ragu menggunakan skema yang hampir mirip dengan verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek," tutur Bhima.

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Maka penerima bansos otomatis bisa jadi penerima subsidi LPG 3 Kg," tutur Bhima.(Tribun Network/daz/nis/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas