Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama 2023, Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174 Miliar, Ada Pakaian Bekas

Kementerian Perdagangan telah melakukan pemusnahan barang impor ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama 2023, Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174 Miliar, Ada Pakaian Bekas
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor secara simbolis di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah melakukan pemusnahan barang impor ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap, pihaknya telah memusnahkan barang yang dianggap ilegal, termasuk pakaian bekas.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Capaian Kinerja Perdagangan 2023 dan Outlook Perdagangan 2024" di Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Pusat Logistik Berikat Jalan Mulus Barang Impor Ilegal Masuk ke Indonesia

"Saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp 174,8 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal, termasuk pakaian bekas [dan] minuman-minuman yang tak berizin," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Pada 2023, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lain beberapa kali melakukan pemusnahan barang bekas ilegal.

Nilai pemusnahan tersebut beragam. Dari mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

Satu di antara kegiatan pemusanahan yang dilakukan lintas K/L adalah pada Juli 2023.

Saat itu, nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp12 miliar dan berlokasi di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya.

Produk tersebut terdiri dari produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas