Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan KA di Cicalengka
Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp 50 juta untuk setap korban meninggal dalam kecelakaan antara KA Turangga dengan KA lokal Bandung Raya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp 50 juta untuk setap korban meninggal dalam kecelakaan antara KA Turangga dengan KA lokal Bandung Raya di petak Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) pagi.
Pemberian santunan tersebut mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, begitu mendapat informasi kecelakaan ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait.
Baca juga: KNKT Turunkan 4 Investigator Selidiki Tabrakan KA Turangga Vs KA Lokal Bandung Raya
"[Koordinasi untuk] melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).
Jasa Raharja turut menyampaikan keprihatinan serta duka cita yang mendalam.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” kata Dewi.
Baca juga: Kecelakaan KA Turangga Vs Baraya, Banyak Netizen Pertanyakan Kecakapan Petugas PPKA
Sejauh ini, kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.03 WIB ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka.
Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.