Komisi V DPR Sebut Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka Bandung Bentuk Kelalaian KAI
Dugaan sementara penyebab kecelakaan dua kereta tersebut karena ada yang menghalangi jalur komunikasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyoroti peralatan telekomunikasi perkeretaapian pasca tabrakan Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya-Bandung bertabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di petak Stasiun Cicelengka – Haurpugur, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.
Sigit mengatakan, PT KAI selaku operator dan Ditjen Perkeretaapian harus bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan empat orang tewas, termasuk masinis kereta Bandung Raya.
Ia juga menyampaikan, turut prihatin dengan terjadinya musibah tersebut.
Baca juga: Pembangunan Jalur Ganda Dikebut Usai Tabrakan Dua Kereta di Cicalengka Bandung, 4 Orang Tewas
"Insiden ini membuktikan bahwa ada kelalaian dari PT KAI selaku operator yang mengoperasikan kereta yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian," tuturnya, Senin (8/1/2024).
Sebab, lanjut dia, dugaan sementara penyebab kecelakaan dua kereta tersebut karena ada yang menghalangi jalur komunikasi.
"Sehingga hal itu membuat masinis dari kedua kereta api tersebut tidak dapat melihat dan berkomunikasi," kata Sigit.
Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) No. 45 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian, kata Sigit, PT KAI selaku operator harus memastikan sarana kereta api yang dioperasikannya sudah memenuhi syarat teknis peralatan telekomunikasi perkeretaapian, baik peralatan komunikasi suara maupun data.
Selain operator, Sigit juga mendesak Ditjen Perkeretaapian selaku regulator untuk bertanggung jawab karena sesuai tugas dan fungsinya, Ditjen Perkeretaapian berwenang melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PM No. 45 tahun 2018, Ditjen Perkeretaapian seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan perkeretaapian oleh operator.
"Jika tugas ini dilaksanakan dengan baik, musibah kecelakaan seperti ini bisa dihindarkan. Terlebih, sudah terjadi dua kali tabrakan kereta api dalam selang waktu hanya beberapa bulan saja," imbuh Sigit.
Selain melakukan pengawasan atas persyaratan teknis per-telekomunikasian kereta api, Sigit juga mempertanyakan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) apakah sudah dilakukan dan diawasi pelaksanaannya oleh Ditjen Perkeretaapian.
Sesuai dengan PM 69 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP), regulator harus melakukan audit untuk memastikan SMKP penyelenggara perkeretaapian dengan kesesuaian kriteria SMKP yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
"Saya khawatir ini tidak dilakukan secara menyeluruh, apalagi kereta yang terlibat kecelakaan ini adalah kereta lokal yang mungkin tidak mendapat perhatian dari Ditjen," ucap Sigit.