Komisi V DPR Sebut Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka Bandung Bentuk Kelalaian KAI
Dugaan sementara penyebab kecelakaan dua kereta tersebut karena ada yang menghalangi jalur komunikasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Untuk itu, Sigit mendesak Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perkeretaapian untuk tidak abai menjalankan tugasnya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan transportasi publik.
"Setiap tahun kita selalu anggarkan dalam APBN untuk program keselamatan dan keamanan, tapi kenapa makin kesini makin tidak aman dan tidak selamat? Pelayanan trasnportasi publik seperti kereta seharusnya tingkat safety nya lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain karena mempunyai jalur sendiri. Bukan malah sering terjadi kecelakaan,” kata Sigit.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga akan mengusulkan revisi UU Perkeretaapian karena dinilai belum menjawab semua permasalahan perkeretaapian.
“UU Perkeretaapian sepertinya harus direvisi agar bisa memberikan layanan yang optimal pada masyarakat, seperti sanksi berat bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal," terang Sigit.
Sebelumnya, kecelakaan kereta api terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka) di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam kecelakaan ini, PT KAI melaporkan ada empat korban meninggal dunia, yang terdiri atas masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.
Kemudian, sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dibawa ke empat rumah sakit terdekat yakni RSUD Cicalengka, Rumah Sakit Edelweis, Rumah Sakit AMC, dan RS Santosa untuk mendapat perawatan.