Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Terima Santunan Rp 50 Juta dari Negara
Keempat korban meninggal dunia antara lain masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasaraharja Putera besama Induk Perusahaan PT Jasa Raharja memberikan santunan secara langsung kepada ahli waris korban tabrakan kereta api (KA) Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuter Line Bandung Raya.
Kecelakaan kereta api itu menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Keempat korban meninggal dunia antara lain masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska.
Baca juga: Pasca Tabrakan Kereta di Cicalengka, Kementerian BUMN Minta KAI Tingkatkan Standar Keselamatan
Adapun santunan dasar dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan perlindungan dasar ini merupakan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ungkapnya, Senin (8/1/2024).
Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris menyampaikan sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut.
Menurutnya, PT Jasaraharja Putera sebagai Mitra Perlindungan PT KAI memberikan santunan kepada seluruh korban.
“Semoga keluaga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kejadian serupa tidak terulang kembali" ucap Abdul Haris.
Selain kegiatan pemberian santunan, rombongan PT KAI, PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera juga mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit Santosa-Bandung.