Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Kasus Penipuan Via WhatsApp, Mahfud Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan

Masyarakat yang mengalami penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Marak Kasus Penipuan Via WhatsApp, Mahfud Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. Masyarakat yang mengalami penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan yang mengatur penyebaran informasi perusahaan jasa keuangan demi melindungi masyarakat dari penipuan dan peretasan.

Untuk itu, pada bulan Desember 2023 lalu, Mahfud mengirimkan surat rekomendasi tentang penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan melalui kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan kepada OJK.

"Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui WhatsApp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam di Jakarta pada Senin (8/1/2024).

Mahfud sendiri sudah mendapat analisis dari Deputi VII Bidang Kominfotur Kemenko Polhukam, dan rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait sudah digelar.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Rayen Pono Akui Ada Kelalaian Terima Job Manggung Sembarangan

Ia berharap masyarakat dapat beraktivitas di ruang digital dengan aman dan nyaman.

"Kalau sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat dirugikan, apalagi terdapat kerugian finansial," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 18 Desember 2023, Mahfud menyoroti penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan.

Sehingga, masyarakat yang mengalami penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.

Hal tersebut kemudian membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan melakukan penyidikan.

Mahfud juga menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.

Sehingga, layanan WhatsApp tetap dapat digunakan meskipun nomor telfon yang didaftarkan sudah tidak aktif lagi.

Kondisi anonimitas tersebut membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WhatsApp.

Mahfud juga menilai, OJK perlu mengatur pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar melakukan penyampaian informasi promosi, notifikasi dan kode OTP tidak melalui layanan WA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas