Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Kasus Penipuan Via WhatsApp, Mahfud Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan

Masyarakat yang mengalami penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Marak Kasus Penipuan Via WhatsApp, Mahfud Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. Masyarakat yang mengalami penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan. 

Akan tetapi, memakai layanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mendukung lawful intercept seperti SMS.

"Utamanya karena SMS telah diatur dalam Undang-Undang dan mendukung lawful intercept. Kebijakan ini nantinya bisa dievaluasi lagi jika sudah ada regulasi yang mengatur kerja sama WA dan operator telekomunikasi," kata dia.

Rekomendasi Mahfud itu turut mendapat dukungan dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim.

Rizal membandingkan WhatsApp dengan SMS yang operator telekomunikasinya jelas dan mengetahui identitas setiap penggunanya, bahkan nomor NIK.

"Masyarakat di sini juga perlu lebih berhati-hati, khususnya dalam menjaga password dan kode OTP. Untuk amannya, sebaiknya masyarakat memilih SMS daripada email maupun WhatsApp dalam penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan autentikasi," kata Rizal.

Sebagai pencegahan, BPKN meminta OJK dan Kominfo mengatur dengan tegas agar bank dan lembaga keuangan lain tidak menggunakan WA untuk mengirimkan autentikasi, notifikasi dan promosi.

Sebab, modus kejahatan di WhatsApp tersebut jelas menyasar rekening tabungan dan dompet digital masyarakat.

Berita Rekomendasi

Rizal berpendapat, sektor perbankan, jasa keuangan dan enterprise pada umumnya wajib mengutamakan penggunaan SMS untuk autentikasi.

Selain itu, kata dia,notifikasi dan promosi juga menggunakan SMS demi melindungi konsumen.

"Ini penting agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban. Kominfo juga perlu mengatur berbagai jenis layanan OTT ini, termasuk kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas