Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Pasir Laut Akan Kembali Dibuka, Aturannya 2 Bulan Lagi Rampung

Pemerintah akan kembali membuka keran ekspor pasir laut dan aturannya kini sedang disusun.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekspor Pasir Laut Akan Kembali Dibuka, Aturannya 2 Bulan Lagi Rampung
dok. Kompas.com
Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan petugas di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022). Pemerintahan Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Lewat aturan ini, Pemerintah akan kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, aturan yang dimaksud kini tengah dibahas oleh berbagai Kementerian terkait.

Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Itu (aturannya) masih digodok, berarti masih butuh waktu karena dia melibatkan tim kajian yang terdiri dari Kementerian KKP, ESDM, KLHK, Perdagangan, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah," ungkap Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

"Jadi semua harus dilihat dan dipastikan bahwa sedimentasi tidak mengandung mineral berharga. Jangan sampai atas nama sedimentasi tapi sebetulnya isinya mineral yang nilainya tinggi, itu enggak boleh," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk berbagai hal.

Pertama, menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Kedua, mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Baca juga: Jokowi Bantah Dibukanya Ekspor Pasir Laut untuk Muluskan Investasi Singapura di IKN

Dengan demikian, Trenggono pun menjelaskan, sedimentasi ini betul-betul merupakan pembersihan ruang laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan yang ada di dalam laut.

"Ini terjadi karena oseanografi sekaligus dorongan dari darat, karena hutan berkurang, jumlah manusia banyak dan dorongannya semakin tinggi dan menjadikan material yang sedimentasi itu ada lumpur ada pasir," papar Trenggono.

Baca juga: Akademisi: Ekspor Pasir Laut Berpotensi Tenggelamkan Pulau di Teluk Jakarta

"Saya kira awal Maret paling telat harusnya sudah selesai semua, dan untuk seluruh reklamasi di Republik ini mereka harus menggunakan material sedimentasi. Sisanya kalau ada kepentingan ekspor ya akan menjadi pemasukan negara yang signifikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas