Jenis-jenis Kegiatan Yang Dikenai Pajak 40-75 Persen dan Yang Tidak, Berikut Daftarnya
Kementerian Keuangan memaparkan jenis kegiatan apa saja yang dikenakan pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memaparkan jenis kegiatan apa saja yang dikenakan pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40-75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati memaparkan, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat sejumlah jasa yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan.
"Mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa," ujar Lydia di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Tinggi, Hotman Paris sebagai Pelaku Usaha Protes Keras
Lalu, dari beberapa jenis kegiatan tersebut, lanjut dia, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen di antaranya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Lydia menjelaskan lima jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40 persen dari sebelumnya tidak ada batas bawah.
Menurut dia, Kemenkeu bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke.
"Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," imbuh Lydia.
Sedangkan, dalam daftar kegiatan tadi, terdapat 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.
"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," imbuh Lydia.
Baca juga: Pengusaha Keberatan Tarif Pajak Hiburan Minimal 40 Persen: Bisa Ciptakan PHK
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Pemerintah Daerah yang akan menentukan besaran pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya antara 40-75 persen. Menurut Lydia, dengan begitu Pemda dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Pemerintah pusat atur supaya tidak memberikan tarif tinggi atau berlomba-lomba memberikan tarif sampai batas rendah padahal ada kondisi tertentu yang perlu dilakukan," kata Lydia.
Lydia memastikan dalam menetapkan range 40-75 persen untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Dan juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan.