Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Puluhan Emiten Berpotensi Didepak dari Bursa Efek Indonesia, Investor Ritel Diminta Waspadai Hal Ini

Delisting menandakan saham suatu perusahaan tidak bisa lagi diperdagangkan di BEI, tetapi dana investor ritel masih ada di saham tersebut.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Puluhan Emiten Berpotensi Didepak dari Bursa Efek Indonesia, Investor Ritel Diminta Waspadai Hal Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan emiten atau perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi didepak dari perdagangan saham.

Mengutip Kontan, saat ini ada 39 emiten yang terancam mengalami penghapusan pencatatan saham alias delisting di BEI.

Delisting menandakan saham suatu perusahaan tidak bisa lagi diperdagangkan di BEI, tetapi dana investor ritel masih ada di saham tersebut.

Sejumlah emiten tercatat memiliki komposisi kepemilikan masyarakat yang tinggi. Ambil contoh, kepemilikan masyarakat di saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mencapai 999,94 juta atau setara 84,44 persen

Baca juga: Buka Perdagangan BEI Tahun 2024, Wapres Ma’ruf Amin Paparkan Strategi Majukan Pasar Modal

Di saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), kepemilikan masyarakat sebanyak 16,43 miliar saham atau 66,23%. Kepemilikan ritel di saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) bahkan mencapai 99% atau sebanyak 3,21 miliar saham.

Pengamat pasar modal dan Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mencermati, ada beberapa persamaan antara emiten yang berpotensi delisting ini.

Pertama, perusahaan masih terhitung emiten yang baru melantai di BEI, yang melakukan listing sekitar 5 tahun. Misalkan, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang baru IPO pada Mei 2019.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, emiten tersebut baru melakukan penerbitan saham baru alias rights issue. Misalkan, SUGI yang melakukan rights issue untuk backdoor listing.

“Setelah dapat dana masyarakat, perusahaannya ditinggalkan investor. Karena tujuannya sudah tercapai yakni menggalang dana masyarakat, jadi investor memang benar dirugikan,” terang Teguh dikutip Kontan, Rabu (17/1/2024).

Nah, initial public offering (IPO) dan juga rights issue pastinya membutuhkan pernyataan efektif dari otoritas pasar modal.

“Berarti harus diperketat, jangan segampang itu mempermudah proses rights issue maupun IPO,” sambung dia.

Untuk menekan semakin banyaknya emiten yang berpotensi delisting, Teguh mengimbau BEI untuk memperketat pencarian dana di pasar modal, khususnya IPO.

Sebab, dia menilai banyak investor yang lepas tangan begitu sudah mendapatkan dana masyarakat di pasar modal. “Untuk rights issue juga sama, harus diperketat,” pungkas dia.

Dari sisi investor, Teguh juga mengimbau agar investor harus lebih cermat dalam memilih saham.

Setidaknya ada tiga kriteria untuk menghindari jerat emiten yang berpotensi delisting.

Pertama, harap lebih waspada terhadap saham-saham yang baru melakukan IPO. Kedua, cermati emiten yang melakukan backdoor listing. Ketiga, hati-hati terhadap perusahaan yang memiliki utang yang banyak.

“Di luar itu seharusnya tidak masalah, mau perusahaan besar maupun kecil,” tuturnya. (Akhmad Suryahadi/Kontan).

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas