Viral Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Ini Kata Produsen
koper airwheel yang dipasarkan perseroan telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan persyaratan, sebagaimana diatur dalam IATA
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk (TOOL) memberikan penjelasan terkait koper airwheel (smart luggage) yang disebut aman dimasukkan ke dalam kabin pesawat.
Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan menyampaikan, koper airwheel yang dipasarkan perseroan telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan persyaratan, sebagaimana diatur dalam Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).
Baca juga: Citilink Masih Investigasi Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugarinya yang Viral di Medsos
Oleh karena itu, kata Ronald, koper airwheel dapat dimasukkan ke dalam kabin maskapai.
"Dapat kami sampaikan pula bahwa koper airwheel (smart luggage) telah memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, IEC sehingga terhadap keamanan koper, kelistrikan, dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut," tutur Ronald dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Dalam memasarkan produk-produk tersebut, sambung Ronald, perseroan berkomitmen untuk memasarkan produk sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku umum.
Dia berpendapat pemberitaan atau informasi yang beredar yang tidak berpengaruh terhadap kinerja perseroan pada tahun 2024.
Baca juga: Garuda Indonesia-Citilink Angkut 71 Ribu Penumpang Saat Peak Season Libur Natal dan Tahun Baru
Hal itu mengingat pihak maskapai telah memberikan klarifikasi dengan jelas.
"Untuk proyeksi pertumbuhan Perseroan pada tahun 2024, kami menargetkan dapat tumbuh sesuai dengan target di semua lini penjualan TOOL yaitu, perkakas, tas koper dan perabot rumah tangga," katanya.
Berikut syarat smart luggage yang bisa dibawa ke bagasi kabin seperti dikutip dari laman resmi Citilink:
1. Airwheel yang bisa masuk kabin hanya yang memiliki baterai lithium yang bisa dilepas-pasang sesuai regulasi International Air Transport Association (IATA).
2. Dimensi airwheel harus sesuai dengan aturan bagasi kabin. Untuk Airbus A320 dimensinya P 56 cm x L 36 cm x T 23 cm dengan berat maksimal 7 kilogram dan pesawat ATR72-600 dimensinya P 41 cm x L 34 cm x T 17 cm dengan berat maksimal 7 kilogram.
3. Lithium metal content di bawah hingga 100 Wh atau 2 gram bisa masuk ke kabin pesawat dengan maksimal 15 portable electronic device (PED) atau 1 portable medical electronic devices (PMED).
4. Lithium metal content lebih dari 100 hingga 160 Wh bisa masuk ke kabin pesawat.
5. Lithium metal content lebih dari 160 Wh harus disiapkan dan diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video yang menyatakan koper airwheel tidak bisa lagi dibawa ke kabin pesawat.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh warganet melalui akun media sosial X @muth***, Senin (15/1/2024).
Dalam video itu, tampak seorang penumpang pesawat menyatakan bahwa Angkasa Pura dan Citilink melarang koper listrik dibawa ke dalam kabin pesawat.
"Angkasa Pura dan Citilink udah ga bolehih lagi koper Airwheel yang bisa jalan itu masuk ke kabin. Jadi harus ditaro bagasi.. Yaaah pada ga bisa lagi dong naik koper ke gate," tulisnya.
Sebagai informasi, beberapa penumpang memang ada yang membawa airwheel yang dilengkapi roda, seperti skuter saat akan menaiki pesawat.
Koper airwheel umumnya dinaiki penumpang saat berada di gate bandara sebelum masuk ke kabin pesawat.