Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Sarankan Hapus Kuota Impor Bawang Putih Agar Harga di Pasar Murah

Ombudsman RI menyaarankan agar kuota impor bawang putih dihapus saja agar harga jual di pasar menjadi murah.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ombudsman Sarankan Hapus Kuota Impor Bawang Putih Agar Harga di Pasar Murah
Warta Kota/YULIANTO
Kompditi bawang putih diperdagangkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2023). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kenaikan harga bawang putih makin ramai di  masyarakat. Di berbagai provinsi, harga bawang putih makin melonjak tajam mulai dari Rp 50.000 per kilogram hingga  hampir Rp 70.000 per kilogram.

Salah satu penyebab mahalnya harga bawang putih disebabkan adanya dugaan permainan kuota importasi bawang putih di Kementerian Pertanian (RIPH) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Khoirul, salah satu pedagang bawang putih pasar Induk Keramat Jati menyesalkan adanya pembatasan kuota impor bawang putih di Indonesia.

"Bawang putih itu ngapain dikuota, kita gak punya, bawang bombay kenapa di kuota kita gak punya, buat ngatur? Ngatur apa," tegas Khoirul dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat (19/1/2024)

Dia berpendapat, jika kuota impor bawang putih dibebaskan ke pasar maka harga bawang putih bisa murah di Indonesia. Oleh karena itu dia berharap pemerintah memberhentikan kuota impor bawang putih.

"Harapannya diberhentikan aja kuota impor bawang putih, kalau kita mahal kita beli mahal kita jual, murah kita beli murah kita jual," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pada tahun 2024 ini, Ombudsman terus melakukan pengawasan terkait importasi bawang putih.

Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Liar di Penerbitan RIPH Bawang Putih

Yeka menekankan agar Kementan dan Kemendag tidak lagi menahan penerbitan izin impor.

"Siapa yang memang dokumen sudah lengkap maka itu yang harus dilayani tidak boleh lagi itu ada yang ditahan-tahan," tegasnya.

Untuk Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, lanjut Yeka, harus sesuai waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

"Jadi intinya permendag terkait hal itu harus ditegakkan," ungkap Yeka.

Baca juga: Temuan Ombudsman Soal Impor Bawang Putih, Ini Respon Mentan

Hingga saat ini, kata Yeka, pihaknya sudah mulai memonitor perjalanan importasi bawang putih tahun 2024. Bahkan, sebagai tindakan korektif ombudsman akan memanggil Kemendag.

"Tentunya kami melihat karena kan pembagian mulai ada itu nanti bulan Februari kami kebetulan berencana akan manggil dirjen luar negeri di minggu ketiga bulan ini," jelasnya.

Sebelumnya, untuk di Kementan, ombudsman telah memeriksa secara maraton Dirjen Holtikultura, Kementan terkait dugaan maladministrasi idak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.

"Setelah kami melakukan konsolidasi di awal tahun ini, maka dari kurun hari ini sampai 18 Januari 2024 kami akan melakukan pemeriksaan maraton nanti siang yang akan diperiksa yaitu dari Direktorat Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan Pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH," katanya.

Kendati demikian, Yeka berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Kementerian Pertanian (Kementan) mengikuti kebijakan dan aturan yang sudah ditetapkan.

"Saya berharap untuk kebijakan importasi lainnya harap mengikutilah semua ketentuan yang ada," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas