Harga Bawang Putih Mahal di Atas Rp 40 Ribu Per Kg, Diatasi dengan Impor?
Harga bawang putih di pasar saat ini masih tinggi dan dipasok dari produk impor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga bawang putih di pasar saat ini masih tinggi. Karena komoditas satu ini mayoritas merupakan hasil impor, diperkirakan impor bawang putih akan kembali dilakukan Pemerintah.
]Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga bawang putih kating di eceran nasional dibanderol sebesar Rp 43.100 per kg, turun 4,01 persen dibanding bulan lalu.
Lalu, harga bawang putih honan sebesar Rp 42.600 per kg, turun 4,05 persen dibanding bulan lalu.
"Harga rata-rata eceran dibandingkan dengan bulan lalu turun, namun memang yang menjadi catatan bahwa harganya masih di atas Rp 40 ribu," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, Senin (8/7/2024).
Bambang mengatakan, realisasi impor saat ini sebesar 225.745 ton, naik 7,62 persen dibanding pekan lalu.
Persentase realisasi impor ini masih rendah bila dibandingkan dengan Persetujuan Impor (PI) yang telah terbit, yakni sebesar 349.290 ton.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau para importir yang sudah mendapat PI agar segera merealisasikannya.
"Dalam beberapa kesempatan, Pak Menteri Perdagangan juga sudah menyampaikan dan mengultimatum keras ke importir pangan yang tidak melakukan realisasi nanti akan dipertimbangkan untuk dibekukan, di-blacklist," ujar Bambang.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono bilang realisasi impor bawang putih masih rendah.
Baca juga: Kementerian Perdagangan Tetapkan Kuota Impor Bawang Putih 2024 Sebanyak 645 Ribu Ton
Ia mengatakan, masih banyak pemegang PI yang belum merealisasikan impornya secara baik, padahal sudah memasuki bulan Juli.
Dia merekomendasikan agar Kemendag menerbitkan PI yang tersisa dari total kuota impor yang telah ditetapkan.
PI yang telah terbit saat ini sebanyak 349.290 ton, yang berarti baru 52,5 persen dari total kuota impor tahun ini sebanyak 665.025 ton.
Baca juga: Impor Bawang Putih Dibatasi Maksimal 650 Ribu Ton Tahun Depan
"Kemudian, Kemendag dan atau Badan Pangan Nasional segera menerbitkan regulasi tentang sanksi bagi pemegang PI yang tidak merealisasikan impornya dengan baik," kata Edy.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir yang menjadi pemimpin rapat juga turut mengingatkan bahwa persoalan harga bawang putih yang tinggi ini tidak hanya karena realisasi volume impor.
Namun, menurut dia, ada juga distributor curang yang menahan bawang putih ini, sehingga harganya tinggi.
"Selain daripada volume impornya ini, mereka menahan. Di daerah-daerah tertentu ini distributornya curang, sehingga harganya, selisihnya tinggi," kata Tomsi.
"Ini yang harus diperhatikan dan kalau bisa dikirimkan surat-surat teguran gitu. SP 1 SP 2 begitu supaya tidak hanya diimbau," lanjutnya.