Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Hung-A PHK 1.500 Pekerja, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Evaluasi Investor Lari dari Indonesia

Serikat Pekerja meminta pemerintah turun tangan agar perusahaan memenuhi hak-hak 1.500 pekerta PT Hung-A

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in PT Hung-A PHK 1.500 Pekerja, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Evaluasi Investor Lari dari Indonesia
dok.
Pabrik ban kondang PT Hung-A di Cikarang, Jawa Barat, dilaporkan gulung tikar lantaran menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024 setelah berdiri sejak 33 tahun silam pada 1991. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja meminta pemerintah turun tangan agar perusahaan memenuhi hak-hak 1.500 pekerta PT Hung-A, yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi soal investasi.

PT Hung-A Indonesia melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya dan akan berhenti beroperasi pada Februari 2024. Hak-hak pekerja diharapkan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah harus turun tangan agar memastikan bahwa hak-hak para pekerja ini betul-betul dibayarkan," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Tribunnews, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: 1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang Kena PHK, Anggota DPR: Pemerintah Harus Siap dengan JKP

Mirah menyoroti jumlah pekerja yang cukup tinggi. Karena itu, perlu peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan terkait dengan pembayaran hak-hak pekerja yang ada di PT Hung-A. Selain itu, alasan PT Hung-A akan merelokasi pabriknya ke negara lain harus menjadi evaluasi pemerintah.

"Harus jadi evaluasi pemerintah itu sendiri, kenapa investor ini lari. Ya jadi evaluasi lah supaya bagaimana investasi yang bisa dihadirkan itu tidak lagi menjadi momok terkait dengan korupsi yang ada di Indonesia," kata Mirah.

Baca juga: Kemenperin Dalami PHK 1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang

Terkait hak-hak pekerja, menurut Mirah, pemerintah tidak bisa lepas begitu saja dari hubungan antara pengusaha dan pekerja.

Berita Rekomendasi

"Ada tripartit antara pemerintah, pengusaha dan juga pekerja. Jadi tidak bisa pemerintah melepaskan diri," tutur Mirah.

Sebelumnya, produsen ban asal Korea Selatan yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, PT Hung-A, melakukan PHL terhadap sekitar 1.500 pekerjanya. Hal ini pertama kali diketahui publik lewat sejumlah unggahan di media sosial.

Salah satunya unggahan akun Instagram @bekasi.kita. Dalam video yang diunggah akun tersebut, terlihat para karyawan PT Hung-A yang tengah melakukan perpisahaan setelah mendapat pemberitahuan PHK dari perusahaan.

Sebagai informasi, PT Hung-A yang memiliki pabrik di Cikarang, Jawa Barat, memproduksi berbagai jenis ban untuk kendaraan roda dua dan empat dan mengekspor lebih dari 70 persen produknya ke Eropa.

Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino membenarkan PT Hung-A akan memecat 1.500 pegawai dan menutup operasionalnya pada Februari 2024.

"Iya, 1.500-an di PHK," kata Sarino, Rabu (17/1/2024), kepada Tribunnews.com.

Ia mengatakan proses PHK sudah dimulai sejak Selasa (16/1/2024). Sementara saat ini tengah dilakukan proses negosiasi antara pekerja dan perusahaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas