Kenaikan Pajak Hiburan Bikin 5.000 Karyawan Inul Vista Terancam PHK Hingga Jokowi Marah
Selain membayar pajak hiburan, perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen diyakini bakal menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hiburan.
Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha industri jasa hiburan Inul Daratista menyatakan, bisnis karaoke Inul Vista terancam tutup jika pemerintah tetap memutuskan kenaikan tarif pajak minimal 40 persen sampai 75 persen di tahun 2024.
Menurutnya, perhitungan kenaikan 40-75 persen itu bukan sekedar menyoal biaya pembayaran pajak saja, melainkan juga ada pengeluaran lain yaitu pembayaran karyawan juga turut berdampak.
"Jadi kalo pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup. Selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga. Kita tidak punya karyawan lagi, kita tidak bisa setor ke LMKN, kita tidak bisa mendistribusikan uang musik kita ke salah satu badan asosiasi," kata Inul di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Inul Ancang-ancang Tutup Usaha Karaoke Kalau Pemasukan di Bawah Target
Inul menyebut, setidaknya 5.000 karyawan terancam PHK jika bisnisnya InulVista ditutup.
Dia juga bilang, selain membayar pajak hiburan perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Kenapa bukan 0-70 persen tapi 100 persen yang harus keluar dari kita karena karaoke keluarga yang terlibat banyak. Kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN itu kan juga hak cipta, hak terkait itu yang kita setorkan. Itu melibatkan insan musik, pendapatannya dari kita," ungkapnya.
Inul pun berharap, pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pengusaha terkait mendapatkan solusi yang baik.
"Jadi artinya mudah-mudahan rapat ini dapat memberikan solusi untuk kita dan tentunya aman untuk dijalankan. Ketika surat edaran dari Mendagri ini benar-benar bisa menjadi pegangan dan acuan kita untuk terus bekerja," ucap dia.
"Mudah-mudahan nanti dengan Judicial Review dan keputusan Mahkamah Konstitusi ini keputusan yang baik dan dipikirkan juga karena menyangkut banyak orang tentunya disini pajak ini selain berat," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengusaha Hotman Paris merasa, kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen akan sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha.
Belum lagi, ditambah dengan pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100 persen ke kas negara.
"Kalau dihitung-hitung hampor 100% pajak yang kita bayar," kata Hotman.
Diketahui, penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.