Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Pajak Hiburan Bikin 5.000 Karyawan Inul Vista Terancam PHK Hingga Jokowi Marah

Selain membayar pajak hiburan, perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kenaikan Pajak Hiburan Bikin 5.000 Karyawan Inul Vista Terancam PHK Hingga Jokowi Marah
Kolase HO
Penyanyi dangdut dan pengusaha karaoke Inul Vista dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.

Sedangkan, tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Jokowi Marah

Meski UU HKPD telah ditandatangani Presiden Jokowi, namun kabarnya Jokowi mengaku marah saat mengetahui besaran kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen.

Hal tersebut diketahui dari pernyataan Hotman saat di Kantor Kemenko Perekonomian bersama pengusaha industri hiburan lainnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi sebelumnya tidak mengetahui ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

"Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah," kata Hotman.

BERITA TERKAIT

Ia menyebut, hal itu menjadi salah satu pertimbangan, Presiden Jokowi akhirnya mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Dari rapat tersebut, pemerintah daerah diperbolahkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.

"Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman.

Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.

Baca juga: Gandeng Ketua Umum Industri Pariwisata, Inul Daratista-Hotman Paris Kompak Bicara soal Pajak Hiburan

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," katanya.

"Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," sambung Hotman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas