Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisnis Karaoke Inul Terancam Gulung Tikar, 5.000 Karyawan Bisa Di-PHK Kalau Kantor Pajak 'Ngotot'

Dia juga bilang, selain membayar pajak hiburan perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bisnis Karaoke Inul Terancam Gulung Tikar, 5.000 Karyawan Bisa Di-PHK Kalau Kantor Pajak 'Ngotot'
dok.
Inul Daratista bersama pengusaha Hariyadi Sukamdani usai menghadiri rapat bersama pengusaha jasa hiburan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha industri jasa hiburan Inul Daratista menyatakan, bisnis karaoke yang dia miliki terancam tutup jika kantor pajak ngotot naikkan tarif pajak hiburan 40-75 persen di tahun 2024.

Sebab menurut Inul, perhitungan kenaikan 40-75 persen itu bukan sekadar menyoal biaya pembayaran pajak saja, melainkan juga ada pengeluaran lain yaitu pembayaran karyawan juga turut berdampak.

"Jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup. Selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga. Kita tidak punya karyawan lagi, kita tidak bisa setor ke LMKN, kita tidak bisa mendistribusikan uang musik kita ke salah satu badan asosiasi," kata Inul di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Menko Airlangga: Solusinya Surat Edaran Mendagri

Dikatakan Inul, setidaknya sebanyak 5.000 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika bisnisnya InulVista ditutup. Dia juga bilang, selain membayar pajak hiburan perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Kenapa bukan 0-70 persen tapi 100 persen yang harus keluar dari kita karena karaoke keluarga yang terlibat banyak. Kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN itu kan juga hak cipta, hak terkait itu yang kita setorkan. Itu melibatkan insan musik, pendapatannya dari kita," ujarnya.

Inul juga berharap, pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pengusaha kemarin terkait ingin mendapatkan solusi yang baik.

"Jadi artinya mudah-mudahan rapat ini dapat memberikan solusi untuk kita dan tentunya aman untuk dijalankan. Ketika surat edaran dari Mendagri ini benar-benar bisa menjadi pegangan dan acuan kita untuk terus bekerja," ucap dia.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan nanti dengan Judicial Review dan keputusan Mahkamah Konstitusi ini keputusan yang baik dan dipikirkan juga karena menyangkut banyak orang tentunya disini pajak ini selain berat," sambungnya.

Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) marah menyoal tarif kenaikan pajak hiburan naik 40 persen di tahun 2024. Menurut Hotman, Jokowi sendiri tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 sampai 75 persen tersebut. Atas hal itulah Jokowi kemudian melakukan rapat kabinet pada Jumat (19/1) kemarin.

"Pak Jokowi sendiri presiden, tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu. Dan sejak itu lah saya gencar terus membuat video-video," jelas Hotman.

Dikatakan Hotman, usai Presiden Jokowi mengadakan rapat kabinet hasilnya disepakati bahwa pemerintah daerah (Pemda) boleh menerapkan tarif pajak yang lama.

"Akhirnya Jumat, Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU itu secara jabatan Pemda berhak," jelasnya.

Selain itu, Hotman mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, yang hari ini juga isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," ucap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas