Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo
Ombudsman RI mendapati temuan masyarakat belum mendapatkan manfaat dari pengolahan tambang Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mendapati temuan masyarakat belum mendapatkan manfaat dari pengolahan tambang Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Fakta itu didapat setelah Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan di beberapa wilayah sekitar pertambangan.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, masyarakat membandingkan manfaat sebelum dikelola PT Antam Tbk.
"Jadi ada semacam perbandingan bahwa pihak swasta yang sebelum mengelola Blok Mandiodo itu, itu dinilai oleh masyarakat lebih baik menurut mereka. Antam ya karena baru setahun ya, ini menjadi evaluasi tersendiri," ujar Hery di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Yang kedua, adanya kasus hukum terkait pengolahan Blok Mandiodo oleh PT Antam Tbk. menyebabkan operasional tambang tersebut berhenti saat ini dan dibiarkan terlalu lama hingga hampir mendekati satu tahun sementara penanganan kasus hukum masih terus berjalan.
"Ketiga, pengolahan tambang di Blok Mandiodo oleh pihak swasta dinilai warga belum menerapkan prinsip-prinsip good mining practice atau praktek pertambangan yang baik," tambah Hery.
Beberapa kewajiban terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan seperti pemeliharaan jalan umum, dan kewajiban program pemberdayaan masyarakat atau PPM belum dilaksanakan secara optimal.
"Hal tersebut berdampak negatif yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang tersebut," terang Hery.
Kempat, perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo belum memiliki program berkelanjutan untuk mesejahterakan masyarakat sekitar tambang.
Selain itu beberapa bantuan seperti beras, hanya bersifat temporer tanpa didukung program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.
"Yang kelima, bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Blok Mandiodo yang berujung pada berhentinya kegiatan eksploitasi atau operasi produksi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di tiga desa sekitar."
"Masyarakat tidak bisa bekerja sehingga membuat kondisi ekonomi warga semakin menurun," ujar Hery.
Baca juga: Sempat Terhenti Akibat Korupsi, Ombudsman Sarankan PT Antam Operasikan Kembali Blok Mandiodo
Operasional di Blok Mandiodo terhenti setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo.
Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu malam (9/8/2023). HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Baca juga: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ajukan Eksepsi di Kasus Tambang Blok Mandiodo
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp 2,3 triliun.