Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja atau buruh yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti Konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0
https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-manfaat-jkp-
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)