Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja atau buruh yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaaan dari BPJS Ketenagakerjaan 

Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)

- Mengikuti Konseling

- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Berita Rekomendasi

Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0

https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-manfaat-jkp-

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas