Mentan Amran Sebut Berbagai Proyek Food Estate Berjalan Baik dan Sesuai Target
Penanaman jagung di food estate Gunung Mas dilakukan Kementerian Pertanian setelah Kementerian Pertahanan lebih dulu melakukan penanaman singkong.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Untuk Food Estate Temanggung dan Wonosobo seluas 907 hektar diklaim telah berhasil panen komoditas hortikultura.
Lalu, di Kalimantan Tengah diklaim berhasil melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan hingga mampu panen padi dengan produktifitas 5 ton/ha.
Begitu pula di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Keerom, Papua, yang disebut telah mampu panen raya jagung seluas 500 hektar.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai seluruh proyek food estate yang dijalankan Kementerian Pertahanan gagal dijalankan karena melanggar kaidah akademis yang ada.
Kaidah akademis itu ada empat, yaitu kelayakan tanah dan agroklimat, kelayakan infrastruktur, kelayakan sosial dan ekonomi, serta kelayakan teknologi.
"Mengapa (food estate) gagal? Karena melanggar kaidah akademis. Seluruh food estate di Indonesia melanggar empat pilar pengembangan lahan pangan," kata Andreas dalam acara Outlook Ekonomi Sektor-sektor Strategis 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan, empat pilar ini harus ada dan sempurna sebelum proyek food estate berjalan dan menguntungkan.
"Satu pilar tidak bisa dijalankana dengan baik, maka jawabannya pasti gagal," ujar Andreas.