Tumbuh Stabil, Kosmetik dan Kesehatan Dorong Potensi Industri Penjualan Langsung
Pasar Asia Pasifik termasuk di Indonesia mendominasi pasar penjualan langsung dengan pangsa sebesar 44,47 persen pada tahun 2022.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor kosmetik dan kesehatan dinilai mendorong potensi besar industri penjualan langsung, industri yang mampu tumbuh secara stabil.
Berdasarkan data Grand View Research, bisnis industri penjualan langsung mencapai 189,71 miliar dolar AS secara global pada akhir tahun 2021. Industri ini juga diharapkan tumbuh rata-rata 6,1 persen dari tahun 2022 hingga 2028.
Menurut data dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), pasar Asia Pasifik termasuk di Indonesia mendominasi pasar penjualan langsung dengan pangsa sebesar 44,47 persen pada tahun 2022.
Baca juga: Konvensi Tahunan Penjualan Langsung Qnet Diikuti Ribuan Peserta dari 20 Negara
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan untuk produk kesehatan dan kosmetik, kenaikan pendapatan yang dapat digunakan, serta generasi muda di wilayah tersebut yang mencari peluang karier tambahan.
Faisal Solichin, seorang Member Independen Herbalife yang sukses dan telah berbisnis di Indonesia selama lebih dari 25 tahun, mengatakan bahwa ada banyak peluang di industri penjualan langsung karena populasi Indonesia yang besar, mencapai 278 juta, yang semakin memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
"Ada jutaan Member Independen Herbalife di Indonesia. Saya sangat beruntung menjadi bagian dari komunitas yang mendukung, yang terdiri dari pengusaha sejati yang saling mendukung dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan," ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Kuncinya, menurut dia, adalah memiliki keberanian untuk memulai bisnis berdasarkan komitmen kuat terhadap etika dan kepatuhan terhadap semua aturan dan regulasi yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap regulasi lokal adalah aspek penting menjadi pengusaha penjualan langsung," kata Faisal.
Di Indonesia, industri penjualan langsung diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Langsung Barang yang mengharuskan produk dipasarkan dan didistribusikan menggunakan skema bertingkat (Multi Level Marketing/MLM).
Ahli Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman mengatakan bahwa semua produk dari perusahaan penjualan langsung tidak dapat dipasarkan melalui toko, apotek, pasar online, atau bahkan pedagang kaki lima.
"Hal ini sangat jelas dari peraturan pemerintah dan aturan internal perusahaan penjualan langsung. Aturan dan regulasi melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka menerima produk berkualitas terbaik beserta bimbingan cara penggunaannya secara efektif," ucap Ina.
Dalam rangka menggenjot pertumbuhan industri penjualan langsung, APLI senantiasa melakukan dialog dan komunikasi secara aktif dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan maupun BKPM bagaimana secara bersama-sama memajukan industri penjualan langsung, termasuk dialog rutin dangan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Warga Indonesia, lanjut dia, didorong untuk memanfaatkan peluang ekonomi yang ditawarkan oleh industri penjualan langsung.
Industri ini cukup adaptif terhadap perubahan, seperti yang dapat dilihat dari upaya banyak perusahaan penjualan langsung yang telah menerapkan digitalisasi di setiap area bisnis mereka.
"Tapi semua harus mematuhi regulasi yang ada saat menjalankan bisnis penjualan langsung," tambah Ina Rachman.
Sementara itu, Pengawas Kode Etik APLI dan Pakar Hukum, Uus Mulyaharja menambahkan terkait kepatuhan semua member perusahaan direct selling harus tunduk pada kode etik setiap perusahaan.
"Perusahaan berkewajiban menegur membernya jika melakukan kesalahan terkait marketing dalam industri direct selling ini bahkan perusahaan berhak menentukan sanksi terhadap Member yang melakukan kesalahan yang melanggar kode etik," kata Uus.