Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Digunakan dengan Cara Injeksi, Ini Daftarnya

Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Digunakan dengan Cara Injeksi, Ini Daftarnya
BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI ) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan layaknya obat. Belasan kosmetik itu diaplikasikan menggunakan jarum maupun microneedle. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI ) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan layaknya obat.

Belasan kosmetik itu diaplikasikan menggunakan jarum maupun microneedle.

Temuan ini berdasarkan pengawasan intensif pada periode September 2023 - Oktober 2024. 

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Senin (11/11/2024).

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. 

Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

“Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya,” tegas dia.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Adapun ciri-ciri kosmetik layaknya obat adalah produk memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik. 

Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Disanksi Pencabutan Izin Edar BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas