Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Digunakan dengan Cara Injeksi, Ini Daftarnya

Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Digunakan dengan Cara Injeksi, Ini Daftarnya
BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI ) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan layaknya obat. Belasan kosmetik itu diaplikasikan menggunakan jarum maupun microneedle. 

Ada 16 kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut nomor izin edarnya sebagai berikut:

1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN 
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop 
10. Curenex Lipo 
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic 
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite Cocktails
15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen
16. MCCM Vitamin C 


BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE,” pesan Taruna.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas