Ada Dugaan Pungli, Ombudsman Minta Penerapan RIPH Bawang Putih Dihentikan Sementara
Ombudsman RI telah memerika sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan dugaan pungutan liar RIPH bawang putih
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI telah memerika sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Pejabat yang diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementan, yaitu Direktur Jenderal, Sekretaris Ditjen, dan dua direktur lainnya.
Pada Senin pekan depan, Ombudsman akan memeriksa satu pejabat lagi, yaitu Direktur Sayur Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan.
Baca juga: Update Harga Pangan Per 23 Januari: Bawang Merah Anjlok Rp 40.450 Bawang Putih Dijual Murah Rp41.200
"Setelah itu kami adakan konferensi pers untuk sampaikan perkembangan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selatan, Jumat (26/1/2024).
Ia mengatakan, Ombudsman telah bersurat ke Kementan untuk menghentikan sementara penerapan RIPH karena ingin mengaudit sistem infromasinya.
"Terakhir kami sedang kirimkan surat ke Kementan karena kami ingin audit sistem informasinya. Kami minta untuk sementara di-freeze dulu RIPH-nya sampai kami masuk untuk melihat melakukan audit sistem informasinya," ujar Yeka.
Dia menjelaskan, teknis dari audit ini, Ombudsman akan menerjunkan beberapa asisten pemeriksa ke Kementan untuk melihat bagaimana proses layanan RIPH tersebut.
Baca juga: Ombudsman: Dirjen Hortikultura Diundang Tidak Datang saat Diminta Klarifikasi soal RIPH Bawang Putih
Menurut dia, penghentian sementara RIPH untuk diaudit ini merupakan upaya agar pelayanan yang Kementan berikan ke depannya bisa lebih bagus.
Temuan
Sebelumnya, Ombudsman RI memaparkan temuan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Yeka mengungkapkan, nilai pungli bervariasi, yakni di rentang Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH.
Baca juga: Temuan Ombudsman Soal Impor Bawang Putih, Ini Respon Mentan
Yeka mencontohkan lagi, jika RIPH mendapatkan kuota 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, pungutanya ke 6.000 kg sesuai RIPH.
"Setelah dilakukan investigasi, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Yeka berujar, selain itu, Ombudsman menemukan adanya beberapa gejala permasalahan pelayanan publik dalam pelayanan penerbitan dan pengawasan RIPH mulai dari adanya pungli, adanya pengurusan wajib tanam bawang putih oleh importir melalui oknum calo.