Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Selama 5 Tahun Terakhir, 27 Penyeberangan Perintis Berubah menjadi Komersial

Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan terus mendorong lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersial.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Selama 5 Tahun Terakhir, 27 Penyeberangan Perintis Berubah menjadi Komersial
HO
Penyeberangan perintis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan terus mendorong lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersial.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Hubdat, Lilik Handoyo mengatakan, data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersial.

Baca juga: KPK Cecar Sekjen Kemenhub terkait Pengaturan Lelang Proyek dan Pengondisian Temuan BPK

"Rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersial adalah sebanyak lima lintas per tahun,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Pada tahun 2024 ini akan ada penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersial, yaitu lintas Sei asam-Sunyat, Nunukan-Sebatik, Kendari-Langgara, dan Raha-Puhe.

"Perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah hal yang baik karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang," katanya.

Hal itu, kata dia juga membuktikan lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen per tahun.

Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersial.

Sebagai informasi, pada tahun ini terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenhub Diduga Pindahkan Jalur KA Besitang-Langsa, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

“Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersial tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” kata Lilik.

Dengan adanya perubahan lintasan perintis menjadi komersial, diharapkan pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah 3TP dapat terwujud.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap DJKA

Kehadiran lintas penyeberangan perintis di daerah 3TP juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersil.

"Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas