Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Bagasi Penumpang Kereta 2024, Bisa Kena Denda jika Bawaan Melebihi 20 Kg, Ini Rinciannya

Rincian mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta tahun 2024 lengkap beserta dendanya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Bagasi Penumpang Kereta 2024, Bisa Kena Denda jika Bawaan Melebihi 20 Kg, Ini Rinciannya
Surya/Purwanto
Penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis. Namum apabila barang bawaan diatas 20 kg, maka akan dikenai biaya kelebihan paling murah Rp 2.000 per kg. 

Namun, jika barang bawaan melebihi kapasitas tersebut, maka akan dikenai biaya kelebihan sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kg
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kg
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kg.

Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Apabila penumpang kereta api nekat membawa barang bawaan dengan berat dan ukuran yang melebihi ketentuan tanpa memiliki surat izin, PT KAI akan mengenai sanksi berupa denda.

Dilansir dari laman KAI, penumpang yang melanggar aturan bagasi kereta akan dikenakan denda dengan ketentuan berikut:

  • Denda penumpang kelas eksekutif: Rp 50.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas bisnis atau ekonomi: Rp 30.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas ekonomi non komersial: Rp 15.000 per 5 kg.

Sebagai catatan perhitungan berat bagasi akan dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Barang yang Dilarang Dibawa Penumpang Kereta Api

Selain layanan bagasi, PT KAI juga mengatur jenis barang yang dibawa penumpang.

Terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ketika naik kereta api.

Berikut barang yang dilarang dibawa penumpang kereta api:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau tajam
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak
  • Benda yang berbau busuk atau amis
  • Benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Berita Rekomendasi

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun.

Atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas