Aturan Bagasi Penumpang Kereta 2024, Bisa Kena Denda jika Bawaan Melebihi 20 Kg, Ini Rinciannya
Rincian mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta tahun 2024 lengkap beserta dendanya.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut rincian mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta tahun 2024 lengkap beserta dendanya.
Sosial media belakanngan dihebohkan dengan video viral seorang penumpang kereta api yang mengungkap kekesalannya usai dijatuhi denda karena membawa bagasi di atas 20 kg.
"Surat terbuka untuk @KAI121 agar informasi penting seperti ini bisa disosialisasikan lebih baik lagi, terutama kepada penumpang yang membeli tiket melalui @tiket.com dan @Traveloka Indonesia karena di platform tersebut tidak di infokan jumlah batasan bagasi penumpang. Terimakasih #kai #keretaapiindonesia," tulis pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**.
Dalam video tersebut, pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**mengaku menaiki KA Bima dengan gerbong eksekutif.
Namun karena membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan PT KAI, penumpang tersebut akhirnya dijatuhi denda Rp 250.000.
Aturan Bagasi Kereta Api
Menanggapi video viral itu, Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, PT KAI telah lama menerapkan batas berat maksimum barang bawaan, sebagaimana tercantum dalam aturan bagasi kereta api.
KAI bahkan telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial terkait aturan denda bagasi bagi penumpang KA.
Sementara bagi penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis.
Berikut aturan bagasi kereta api dilansir dari laman resmi PT KAI :
Baca juga: KAI Beri Diskon Tiket Sebesar 20 Persen untuk 3 Kereta Baru, Berlaku hingga 31 Januari 2024
1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm kubik.
2. Bagi penumpang kereta api dengan barang bawaan lebih dari 200 dm kubik atau berukuran 70 x 48 x 60 cm dilarang meletakan barang tersebut di kabin atau rak bagasi pada kereta.
3. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.
4. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya, tapi jika pelanggan KAI kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, Anda bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
5. Penumpang disarankan untuk mengangkut barang tersebut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.