Soal Pajak Hiburan, Airlangga Tegaskan Lagi Ketentuan dalam UU HKPD dan SE Mendagri
Airlangga menegaskan kembali pajak hiburan telah diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SUMATRA UTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan kembali bahwa pajak hiburan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pada Pasal 101 UU HKPD, tercantum ketentuan bahwa pajak hiburan bisa ditetapkan oleh kepala daerah selaku pejabat di wilayah tersebut.
"Pajak hiburan itu sudah UU di HKPD Pasal 101 artinya itu bisa diberikan oleh kepala daerah sebagai pejabat," kata Airlangga usai acara Penyaluran Bantuan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (26/1/2024).
Tapi Airlangga mengakui masing-masing perusahaan hiburan mengusulkan besaran pajak hiburan tersebut.
Namun ia kembali menegaskan bahwa terdapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang secara jelas mengatur bahwa bupati, gubernur atau dalam hal ini kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
"Mekanisme kedua, memang ada masing - masing perusahaan yang mengusulkan. Tapi dari Surat Edaran Mendagri, itu clear. Bahwa bupati atau gubernur kepala daerah bisa memberikan insentif," kata Airlangga.
Baca juga: Miliki Ribuan Karyawan, Inul Daratista Keluhkan Besar Pajak Hiburan 40-75 Persen: Lagi Cari Solusi
Sehingga mekanisme pajak hiburan yang diatur sebagaimana UU HKPD dan SE Mendagri, kepala daerah dapat menentukan sendiri besarannya di mana pajak tersebut bisa ditetapkan lebih rendah dari 40-70 persen.
"Sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 70 bahkan lebih rendah dari 40 persen," katanya.