Polemik UKT ITB, Danacita Tolak Disebut sebagai Pinjol
Danacita buka suara usai namanya terseret dalam polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danacita buka suara usai namanya terseret dalam polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) menggunakan pinjaman online (pinjol).
Dalam hal ini, Danacita selaku Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.
Lewat penandatanganan nota kesepahaman pada 10 Agustus 2023, Danacita mengklaim pihaknya sebagai salah satu alternatif bagi mahasiswa ITB yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Baca juga: OJK Panggil Danacita Soal Skema Pinjol Uang Kuliah Tunggal ke Mahasiswa ITB
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo pun menolak pihaknya disebut sebagai pinjol.
"Danacita bukan merupakan 'pinjol' atau pinjaman online," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Menurut Alfonsus, istilah pinjol sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” katanya.
Alfonsus mengatakan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab atau responsible lending.
Alfonsus menyebut Danacita menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
"Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang," ujarnya.
Kemudian, ia menyebut Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara LPBBTI yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak ada peraturan yang dilanggar dalam penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), PT Inclusive Finance Group (Danacita), untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, berdasarkan penelitian pihaknya, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh
Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
OJK sebelumnya juga telah memanggil pihak Danacita untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan ini.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangan Danacita kepada OJK, mereka telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," kata Aman.
Ia menyebut, Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali.
Danacita menyebut mereka juga telah melakukan kerja sama dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Aman mengatakan, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
Selain itu, Danacita diminta lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," ujar Aman.
Sebelumnya, sebuah akun X (dahulu Twitter) ITBfess menyoroti pamflet berisi informasi terkait pembayaran biaya kuliah bulanan di ITB yang bisa dicicil.
"Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb!
Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan
"SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA"," tulis akun tersebut.
Tertera dalam pamflet tersebut informasi mengenai cicilan yang bisa diambil selama 6 sampai 12 bulan.
Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Disajikan pula simulasi pembayaran cicilan dimana jika mengajukan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dalam 12 bulan, maka setiap bulan mahasiswa dapat mencicil Rp1.291.667.
Angka tersebut sudah termasuk biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.