Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saat Inul Cs Masih Was-was Pajak Hiburan Bakal Melonjak Lagi

Ia mengaku sebelum Pandemi masih memiliki 7.000 karyawan, akan tetapi wabah Covid-19 telah 'menyapu' sebanyak 2.000 karyawannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Inul Cs Masih Was-was Pajak Hiburan Bakal Melonjak Lagi
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Inul Daratista, ketua umum Industri Pariwisata Indonesia, dan Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah disebut membatalkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Inul Daratista, artis yang juga pengusaha karaoke pun menyambut senang keputusan tersebut.

Pajak yang dianggap sangat mencekik pengusaha hiburan itu bakal menggerus bisnisnya. Padahal usahanya tersebut sempat terganggu saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Masuk Kategori Pariwisata, Sandiaga Uno Sebut Industri Spa Harusnya Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan

Ia mengaku sebelum Pandemi masih memiliki 7.000 karyawan, akan tetapi wabah Covid-19 telah 'menyapu'  2.000-an karyawannya.

Kini ia berusaha membangun kembali usahanya seperti sebelum tahun 2020 yang lalu.

Pemilik nama Ainur Rokhimah itu mengatakan ia juga turut membantu pemerintah dengan memberikan penghasilan bagi karyawannya dan tidak lupa absen membayar pajak.

Bersama sejumlah pengusaha hiburan dan artis seperti Rudy Salim, Hotman Paris dan anggota Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mereka melakukan anjang sana ke Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menko Perekonomia Airlangga Hartarto.

BERITA REKOMENDASI

Mereka mengeluhkan kenaikan pajak yang dianggap sangat memberatkan para pengusaha hiburan.

Respons kedua pejabat negara pun positif, Luhut dan Airlangga sepakat dengan para pengusaha hiburan, belum saatnya pajak dinaikkan.

Dab pada akhir Januari lalu, kenaikan pajak tersebut akhirnya dibatalkan.

"Nah fix ya ga naik, jangan sampai saya dan abang HP (Hotman Paris) berkumandang lagi," kata Inul Daratista disertai tangkap layar pemberitaan televisi, di Instagram, Rabu (31/1/2024).

Namun, di balik kegembiraannya tersebut, masih ada rasa was-was pajak hiburan bisa melonjak suatu saat.

Baca juga: Tanggapan Ustaz Solmed soal Rumah Mewahnya yang Kini Disorot Ditjen Pajak, Singgung Edukasi

Untuk mengantisipasi hal tersebut, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Uji materi tersebut menggugat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Karena berdasarkan peraturan tersebut ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%. Padahal selama ini, tarif pajak tersebut paling rendah 35% dan paling tinggi 75%.

Pedangdut Inul Daratista saat ditemui pada konferensi pers HUT ANTV ke 30 yang bertajuk Spekta 3 Dekade di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). Inul Daratista akan ikut memeriahkan perayaan HUT ANTV bersama sang suami Adam Suseno. Tribunnews/Jeprima
Pedangdut Inul Daratista saat ditemui pada konferensi pers HUT ANTV ke 30 yang bertajuk Spekta 3 Dekade di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). Inul Daratista akan ikut memeriahkan perayaan HUT ANTV bersama sang suami Adam Suseno. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan peraturan ini justru memperjelas diskriminasi pemerintah terhadap 5 sektor usaha tersebut jika dibandingkan usaha lainnya.

“Karena ini berisi tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu karaoke,diskotik, bar, club malam, spa atau mandi uap,” ungkapnya saat ditemui Kontan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, jika memang kelima kategori usaha tersebut ingin dibatasi, pemerintah seharusnya tidak menekankan pada kenaikan tarif pajak namun secara perizinan.

Baca juga: Masuk Kategori Pariwisata, Sandiaga Uno Sebut Industri Spa Harusnya Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan

“Kalau memang kategori usaha ini memang mau dibatasi, seharusnya bukan dari tarif tapi perizinan,” kata Hariyadi.

Kemudian, selama dalam proses gugatan GIPI ungkapnya juga akan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau terutama kepada anggotanya untuk membayar pajak sesuai dengan tarif terdahulu yaitu hanya sebesar 10%.

“Karena proses gugatan ini yang cukup panjang, dan karena kita ketahui sebentar lagi ada pemilu, MK pasti akan memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan pemilu. Jadi GIPI bakal sebar edaran agar anggotanya membayar pajak mengikuti pajak yang lama yaitu 10%,” jelas Hariyadi.

Ia menambahkan, dampak penetapan pajak yang tinggi dalam usaha hiburan akan berdampak padas kehilangan konsumen dan berakhir pada penutupan usaha serta banyaknya pekerja di sektor hiburan yang akan kehilangan lapangan kerja.

Disisi lain, dalam mengajukan Judicial Review tersebut Muhammad Joni selaku kuasa hukum dari pihak GIPI, pihaknya mendalilkan dengan 5 batu uji di UUD 1945 yaitu:

Pasal 28 D 1 tentang kepastian hukum yang adil

Pasal 28 I ayat 2 tentang larangan untuk tidak dilakukan tindakan diskriminatif

Pasal 28 G ayat 2 tentang perlindungan terhadap harta di bawah kekuasaannya

Pasal 28 H ayat 1 tentang pelayanan kesehatan

Pasal 27 ayat 2 hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

Joni menambahkan, dinaikkannya pajak hiburan untuk 5 industri tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis. Dan jika alasan diberlakukannya pajak yang tinggi karena kelimanya dikualifikasikan sebagai hiburan yang bersifat mewah dan bersifat perlu dikendalikan, maka hal tersebut juga menurutnya tidak seperti fakta yang ada di lapangan.

“Bahkan sekarang adapun layanan karaoke itu paket hemat, dua jam bayar satu jam itu meruntuhkan argumentasi atau pandangan pembuat undang undang bahwa kelima jenis itu adalah produk jasa hiburan yang mewah,” tutupnya. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas