Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tukar Uang Baru di Bank Makin Praktis, Begini Syarat dan Caranya

Syarat dan cara praktis untuk menukarkan uang baru di tahun 2024 melalui layanan perbankan menjelang Lebaran 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tukar Uang Baru di Bank Makin Praktis, Begini Syarat dan Caranya
pintar.bi.go.id
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru yang bisa diakses semua masyarakat Indonesia lewat layanan kas keliling PINTAR yang bisa diakses di laman pintar.bi.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat dan cara praktis untuk menukarkan uang baru di tahun 2024 melalui layanan perbankan .

Menjelang Lebaran 2024, kebutuhan penukaran uang biasanya kerap mengalami kenaikan permintaan

Oleh karenanya, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru yang bisa diakses semua masyarakat Indonesia lewat layanan kas keliling PINTAR.

Melalui layanan PINTAR nasabah dapat langsung memilih waktu penukaran mulai dari hari hingga jam penukaran.

Dengan begini masyarakat tidak terlalu perlu lagi mengantre saat akan menukarkan uang baru.

Syarat Tukar Uang Baru

Berdasarkan data yang dihimpun dari portal pintar.bi.go.id, berikut syarat tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR.

  • Masyarakat wajib memesan ( booking ) melalui website PINTAR Bank Indonesia.
  • Saat memesan, pelanggan juga dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai stok di lokasi Kas Keliling.
  • Jumlah ketersediaan uang logam dan uang kertas berbeda tergantung alokasi di masing-masing titik.
  • Jumlah penukaran uang logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.

Baca juga: Cara dan Jadwal Tukar Uang Baru di Sejumlah Bank Untuk Lebaran 2023

  • Jumlah penukaran uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas.
  • BI berhak memberi uang Rupiah dari berbagai jenis tahun emisi.
  • Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia yang harus dipahami adalah pelaksanaan transaksi hanya sesuai waktu, tanggal, dan lokasi pada bukti pemesanan.
  • Penukar harus menunjukkan bukti pesan digital atau cetak.
  • Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal pada bukti pesan.
  • Uang dalam kondisi layak dan memenuhi syarat tukar uang baru, yaitu tanpa perekat, selotip, lakban, atau staples.
  • Uang dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta harus disusun searah.
  • Uang dari BI bisa dari berbagai tahun emisi dengan nilai nominal yang sama.
  • Penggantian uang Rupiah dilakukan selama dapat diketahui keasliannya.
  • Masyarakat harus dalam kondisi prima dan menerapkan protokol kesehatan.

Cara Tukar Uang Baru Online

  • Siapkan KTP
  • Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
  • Kemudian Anda memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
  • Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  • Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
  • Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  • Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas