Ekonom Nilai Tepat Langkah Pemerintah Tiadakan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap, Ini Alasannya
Revisi Permen ESDM 26/2021 ini masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik hasil dari PLTS Atap
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi konstitusi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Defiyan Cori menyambut baik langkah pemerintah untuk meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, lewat revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
“Persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” kata Defiyan kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Ia merinci, salah satu pasal krusial yang dipandang tepat yakni penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.
Berkenaan dengan itu, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.
Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Ekonom: Bentuk Negara Hadir Ciptakan Keadilan Energi
“Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," katanya.
Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 ini masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik hasil dari PLTS Atap. Syaratnya, harus sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Defiyan pun berharap kebijakan yang tepat juga bisa diterapkan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi. Lewat skema ini, pihak swasta diizinkan untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
“Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," ungkap dia.