Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Nilai Tepat Langkah Pemerintah Tiadakan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap, Ini Alasannya

Revisi Permen ESDM 26/2021 ini masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik hasil dari PLTS Atap

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ekonom Nilai Tepat Langkah Pemerintah Tiadakan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap, Ini Alasannya
HO
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap tanpa investasi telah mengurangi 685 juta kilogram (kg) emisi karbon dioksida selama masa pakainya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat ekonomi konstitusi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Defiyan Cori menyambut baik langkah pemerintah untuk meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, lewat revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

“Persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” kata Defiyan kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Ia merinci, salah satu pasal krusial yang dipandang tepat yakni penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. 

Berkenaan dengan itu, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan. 

Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Ekonom: Bentuk Negara Hadir Ciptakan Keadilan Energi

“Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," katanya. 

Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 ini masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik hasil dari PLTS Atap. Syaratnya, harus sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Berita Rekomendasi

Defiyan pun berharap kebijakan yang tepat juga bisa diterapkan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi. Lewat skema ini, pihak swasta diizinkan untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.

“Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas