Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan HET Mencekik Pedagang Beras Eceran, Jual Rugi Hingga Mengoplos

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 13.900 per kilogram.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan HET Mencekik Pedagang Beras Eceran, Jual Rugi Hingga Mengoplos
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Pedagang beras eceran di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (11/2/2024). 

Dia bilang, bila kelangkaan terjadi, maka akan bermuara kepada konsumen melakukan "panic buying".

"Mereka akan berlomba membeli, bahkan menyimpan bahan pokok karena khawatir barang akan habis dan situasi harga yang tidak stabil," ujar Roy dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).

Roy menyebut, relaksasi HET dan aturan mainnya ini dimaksud agar peritel dapat membeli bahan pokok dari para produsen yang sudah menaikan harga beli bahan pokok di atas HET selama sepekan terakhir ini sebesar 20-35 persen dari harga sebelumnya.

Peritel, kata Roy, tidak dapat mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan produsen bahan pokok tersebut karena harga ditetapkan oleh produsen yang berada di sektor hulu.

Pengusaha ritel tak punya andil menentukan harga yang ditetapkan produsen karena mereka berada di sektor hilir.

Roy kemudian mencontohkan saat ini peritel mulai kesulitan mendapatkan stok beras tipe premium lokal dengan kemasan 5 kilogram.

"Keterbatasan supply beras tersebut disebabkan saat ini belum masa panen yang diperkirakan akan terjadi pada pertengahan bulan Maret 2024," kata Roy.

Berita Rekomendasi

Situasi dan kondisi yang tidak seimbang antara supply dan demand inilah yang mengakibatkan kenaikan HET beras di pasar ritel modern (toko swalayan).

Roy juga harus menelan fakta bahwa saat ini peritel tidak ada pilihan selain membeli beras dengan harga di atas HET dari para produsen atau pemasok beras lokal.

"Bagaimana mungkin kami menjualnya dengan (harga sesuai) HET? Siapa yang akan menanggung kerugiannya?" pungkas Roy.

"Siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi kekosongan dan kelangkaan bahan pokok dan penting tersebut di gerai ritel modern? Karena kami tidak mungkin membeli mahal dan menjual rugi,” lanjutnya.

Roy pun meminta jaminan dari Pemerintah serta pihak berwenang, yakni Satgas Pangan & PPNS, untuk merelaksasi pula aturan main HET yang ditetapkan dan berjalan selama ini.

Hal itu agar peritel dapat terus menyediakan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat, guna menghindari kekosongan dan kelangkaan bahan pokok di gerai ritel modern.

Roy menyarankan kementerian dan lembaga terkait bisa memprioritaskan koordinasi & komunikasi denga para pelaku usaha dari sektor hulu hingga hilir.

Ia juga meminta dihadirkan segera kebijakan yang sifatnya bukan hanya normatif atau retorika. Namun, kebijakan yang berorientasi urgensi dan empati dengan mengedepankan solusi adaptif, relevan, serta win-win solution.

"Maka permasalahan anomali harga bahan pokok & penting semestinya dapat terkelola dan terkendali dengan baik,” tutur Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas