Revisi Permen ESDM 26/2021 Disetujui Pemerintah, Negara Bisa Jaga Tarif Listrik Terjangkau
kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi aturan main penggunaan PLTS Atap jadi bentuk keberpihakan negara dalam menjaga tarif listrik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyebut kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi aturan main penggunaan PLTS Atap jadi bentuk keberpihakan negara dalam menjaga tarif listrik terjangkau.
Persetujuan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap dipandang jadi cara negara mengembalikan kedaulatan energi.
Lewat revisi ini, tarif listrik dapat terkendali lantaran negara jadi pengontrolnya.
“Persetujuan atas revisi Permen ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut sangat bagus karena telah mengembalikan kedaulatan energi, terutama soal tarif ketenagalistrikan di Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali karena dikontrol oleh negara,” kata Sofyano kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Pengendalian tarif listrik oleh negara itu karena pasal terkait dengan jual - beli (ekspor - impor) kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi milik negara telah dihapus.
Sehingga negara akan lebih mudah untuk menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat, tanpa campur tangan swasta.
“Negara akan lebih mudah menentukan tarif karena daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta,” jelas dia.
Kebijakan ini menurutnya punya keberpihakan kepada masyarakat kecil. Mengingat mereka yang memasang PLTS Atap mayoritas didominasi oleh orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas.
Selain itu, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Keuangan negara akan tergerus jika harus membeli listrik dari PLTS Atap. Dengan revisi ini, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS Atap dengan negara dihapus.
Adapun revisi Permen ESDM 26/2021 ini tetap memberikan izin bagi masyarakat konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS Atap namun dengan syarat, misalnya penggunaan pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Baca juga: Ekonom Nilai Tepat Langkah Pemerintah Tiadakan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap, Ini Alasannya
“Negara tetap membolehkan masyarakat membangun PLTS Atap, namun hanya untuk penggunaan secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.
Lebih lanjut, Sofyano mengatakan pemerintah juga perlu cermat terhadap konsep Power Wheeling yang direncanakan dimasukkan dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, jika skema ini diterapkan maka bisa jadi membebani baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Negara kata dia, juga akan kesulitan dalam mengendalikan tarif listrik.
“Terutama untuk penetapan tarif listrik yang harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jika ada power wheeling,” pungkas Sofyano.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia