Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Menteri Jokowi Pastikan Divestasi Saham Vale Rampung, Kesepakatan di Bawah Harga Pasar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati harga divestasi saham PT Vale Indonesia

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Menteri Jokowi Pastikan Divestasi Saham Vale Rampung, Kesepakatan di Bawah Harga Pasar
Bambang Ismoyo/Tribunnews.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati harga divestasi saham PT Vale Indonesia (kode saham: INCO). 

Ia pun menekankan, aksi korporasi pembelian saham Vale Indonesia, dilakukan dengan prinsip profesionalitas.

"Yang pasti ya kembali waktu saya negosiasi sama Vale, ya harus ada diskon pricing," papar Erick.

"Dan saya ini bukan berarti enggak suka sama Vale, enggak. Saya ini prinsip. Prinsip supaya yang namanya profesionalisme dalam negosiasi saham juga profesional seperti Vale Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

BERITA REKOMENDASI

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas