Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peneliti BRIN: Pasca Pemilu 2024, Kemungkinan IKN Tetap Dilanjutkan

Skenario kedua bila IKN ditunda atau dibatalkan. Pemerintah diusulkan membuat Perppu karena IKN sudah dibangun dengan dasar undang-undang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peneliti BRIN: Pasca Pemilu 2024, Kemungkinan IKN Tetap Dilanjutkan
ist
Lokasi Ibu Kota Nusantara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Pusat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dini Suryani meyakini program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal berlanjut. Hal ini berkaca pada hasil sementara Pemilihan Umum (2024).

Dini menerangkan, pernyataannya didasari oleh 12 partai politik dari total 17 yang mendukung proyek strategis nasional tersebut. Jika dari peta tersebut, maka IKN diyakini akan dilanjutkan pembangunannya.

"Dari peta ini, kemungkinan IKN akan tetap dilanjutkan," ujar Dini saat acara diskusi publik bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: BPS: Ekonomi Kalimatan Tumbuh 5,43 Persen Ditopang Pembangunan IKN

Dini memaparkan, bahwa Pusat Riset Politik BRIN membuat dua skenario terkait dengan IKN yang dilanjutkan dan IKN yang ditunda atau dibatalkan. Dia menerangkan, skenario pertama, direkomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan rekognisi keberadaan masyarakat adat atau lokal, termasuk menjamin hak-hak dasar mereka.

"Proses hukum rekognisi kepada masyarakat adat ini belum ada dari awal, jadi kami merekomendasikan itu," kata Dini.

Kemudian, ucap Dini, pemerintah harus memastikan proses pembangunannya dilakukan lebih demokratis dan dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama masyarakat sekitar. Lalu, rekomendasi yang terakhir, yakni memastikan proses pembangunannya tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.

Berita Rekomendasi

Dini memaparkan, skenario kedua bila IKN ditunda atau dibatalkan. Pemerintah diusulkan membuat Perppu karena IKN sudah dibangun dengan dasar undang-undang.

Hal tersebut akan berat karena kemungkinan ada tantangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, pertanggungjawaban terhadap APBN yang sudah terlanjur digunakan untuk pembangunan infrastruktur di IKN.

Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat, terutama livelihood mereka. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak pembangunan IKN tersebut.

Baca juga: Gibran Tak Ingin Pembangunan IKN Jadi Bangunan Beton yang Hanya Timbulkan Masalah Baru

Diketahui, hingga Jumat (16/2/2024) pukul 17:00 WIB, data yang terbaru masih menunjukkan hasil perhitungan suara per 16:30 WIB dengan 60,03 persen data Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah tertampung.

Pasangan Prabowo-Gibran masih unggul di sejumlah poin, Anies-Cak Imin berada di posisi ke-2, unggul tipis dibanding Ganjar Pranowo di posisi ke-3. Jika pasangan Prabowo-Gibran terpilih, maka diyakini IKN akan berlanjut.

"Jadi kemungkinan besar IKN akan dilanjutkan, termasuk jika melihat peta partai peserta pemilu," terang Dini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas