Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KemenKopUKM Minta Pemberlakuan Aturan UMKM Punya Sertifikat Halal Ditunda

KemenKop UKM meminta agar persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal, ditunda.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KemenKopUKM Minta Pemberlakuan Aturan UMKM Punya Sertifikat Halal Ditunda
Kemenag
Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah harus memiliki sertifikat halal agar ditunda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta agar persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal agar ditunda.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman berharap agar persyaratan tersebut ditunda atau pendekatannya yang diubah.

"Jadi harusnya penerapannya, kalau saya berharap ditunda atau pendekatannya berubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM," kata Hanung di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Ia mengatakan, sebagaimana yang sudah disampaikan MenKopUKM Teten Masduki, badan penyedia sertifikasinya ini juga tidak siap menyediakan sertifikat.

"Pak menteri kemarin sudah menyampaikan kalau kita lihat bahwa memang pemerintah sendiri beberapa badan penyedia itu tidak siap kayaknya," ujar Hanung.

Ia mengatakan, sekarang ini yang bisa disertifikasi selama setahun hanya 200 produk. Sementara itu, satu UMKM bisa memiliki lima produk. Di Indonesia sendiri disebut ada jutaan UMKM.

Berita Rekomendasi

Jadi, ia menyarankan agar penerapannya ditunda atau diubah saja pendekatannya.

"Kewajiban sertifikasi itu dimulai di titik-titik utamanya. Misal kalau makanan asalnya daging, rumah potongnya yang disertifikasi dulu," tutur Hanung.

"Produk-produk sumber bahan bakunya yang diwajibkan sertifikasi dulu. Kalau itu sudah pasti halal, kan produk akhirnya pasti halal," sambungnya.

Baca juga: Cara Mendaftar Sertifikat Halal Gratis Tahun 2024 dan Syarat Bagi Pelaku Usaha

Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.

Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Baca juga: LPPOM MUI: 1.063.851 Produk Telah Memiliki Sertifikat Halal Hingga 2023

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas